User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86036--07-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh 4 ayat 2, mekanisme pemotongan pemungutan yang mana?

Jawaban

Pasal 8 PP 23 (1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilunasi dengan cara: a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau b. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k18/86036--07-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)