faq1:5k18:86036--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh 4 ayat 2, mekanisme pemotongan pemungutan yang mana?
Jawaban
Pasal 8 PP 23 (1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilunasi dengan cara: a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau b. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k18/86036--07-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)