faq1:5k18:86028--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ini bertanya terkait validasi 411128/402 melalui layanan e BPHTB pada DJP online, dalan proses tersebut ada di minta nomor regis PPAT/Notaris, jadi saya bingung yg d input itu No. Reg PPAT atau No reg. Notaris ya pak ?
Jawaban
Sesuai keterangan no 6 pada Lampiran II PER 18/PJ/2017: Nomor 38, 39, 40 wajib diisi dengan nama, register dan NPWP PPAT untuk transaksi penjualan atas tanah dan/atau bangunan dengan Akta Jual Beli (AJB) atau diisi nama, register dan NPWP Notaris dalam hal adendum PPJB dilakukan melalui Notaris.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k18/86028--07-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)