faq1:5k18:86026--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#45Q Mohon maaf mas mbak izin bertanya, kalau lawan transaksi adalah orang pribadi luar negeri (saat menyerahkan dgt memilih individual), bukti potongnya berarti dibuat di e-spt PPh 21/26 ya? Makasih mas mbak sebelumnya
Jawaban
#45A Yups bener vicko, di SPT PPh Pasal 21/26 karena orang pribadi yang menerima penghasilannya.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k18/86026--07-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)