faq1:5k18:86015--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jadi di tahun 2020 perusahaan kami ada pemeriksaan, lalu pemeriksa merujuk ke pmk34 tahun 2017 yg intinya perusahaan kami wajib memungut pph 22 0,25% tapi selama ini kita belum pernah memungut pph 22 tersebut karena kami baru tau
Jawaban
Jika sejak tahun 2020 sudah ada transaksi maka seharusnya WP sudah memungut. Bisa kena denda atas keterlambatan SPT dan bunga atas keterlambatan penyetoran. Untuk masa sebelum UU Cika pakai KMK-540/2020
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k18/86015--07-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1