User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86015--07-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jadi di tahun 2020 perusahaan kami ada pemeriksaan, lalu pemeriksa merujuk ke pmk34 tahun 2017 yg intinya perusahaan kami wajib memungut pph 22 0,25% tapi selama ini kita belum pernah memungut pph 22 tersebut karena kami baru tau

Jawaban

Jika sejak tahun 2020 sudah ada transaksi maka seharusnya WP sudah memungut. Bisa kena denda atas keterlambatan SPT dan bunga atas keterlambatan penyetoran. Untuk masa sebelum UU Cika pakai KMK-540/2020

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k18/86015--07-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1