Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pajak dikenakan atas Tambahan kemampuan ekonomis, sedangkan saat Saudara melakukan pembayaran asuransi di dalam negeri, tidak terdapat aspek penambahan kemampuan ekonomis di sisi pembayar premi. Apakah dari sisi Perusahaan Asuransi yang menerima pembayaran premi asuransi dari WP badan, dikenakan pajak PPh 23?
Jawaban
di pasal 4 ayat (1) huruf n UU PPh disebutkan Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: n. premi asuransi ayat di atas menerangkan bahwa premi asuransi adalah objek pajak bagi perusahaan asuransinya. untuk
Dasar Hukum
–
Editor
FDF