faq1:5k18:86003--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#13Q Semisal PKP menerima faktur pajak masukan 000 dr distributor, apakah faktur tersebut tetap harus dilaporkan dalam 1111-B3 (tidak dapat dikreditkan)?
Jawaban
Pasal 13 ayat (5) huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020: identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi: 1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau 2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Paja
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k18/86003--07-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)