User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86003--07-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#13Q Semisal PKP menerima faktur pajak masukan 000 dr distributor, apakah faktur tersebut tetap harus dilaporkan dalam 1111-B3 (tidak dapat dikreditkan)?

Jawaban

Pasal 13 ayat (5) huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020: identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi: 1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau 2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Paja

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k18/86003--07-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)