Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau bertanya, atas tagihan kepada home credit, saya potong PPh 23. nah kemudian, pembayaran tagihan itu saya reimburse kepada distributor yg bersangkutan jadi perusahaan saya akan membuah invoice untuk me-reimburse jumlah uang yang sblmnya telah lebih dulu saya bayarkan kepada home credit pertanyaan saya: apakah atas invoice reimbursement yg saya tagihkan kepada distributor, itu nominal nya sesuai dengan yg ditagihkan dari home credit (full amount sblm dipotong PPh) atau nominal setelah d
Jawaban
pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur berapa nominal reimburse yang harus ditagihkan, memang yang dibayarkan hanya 98jt, tapi kan juga menyetorkan PPh pasal 23 2jt yang mana itu menjadi hak kredit pajak bagi yang dipotong, jika ingin mereimburse total, berarti 100jt. yang diatur di PMK-141/PMK.03/2015 hanya saat tagihan reimburse tadi itu bisa dipotong atau tidak dipotong PPh 23 tergantung syaratnya terpenuhi atau tidak. bisa dicek di pasal 1 ayat (3) huruf b dan pasal 4 PMK-141/PMK
Dasar Hukum
–
Editor
FDF