User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85971--07-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Selamat Pagi bapak/ibu kring pajak saya ingin bertanya, jadi kemarin kami lapor PPh tahunan badan dalam keadaan lebih bayar (karena posisi LK Rugi), jadi kami mengajukan restitusi, ternyata restitusi tersebut di net dengan hutang pajak STP atas PPh 25 masa (pokok dan bunga), yang ingin saya tanyakan, apakah boleh jika kami ingin membuat pembetulan PPh Tahunan badan dengan memasukkan nominal kredit pajak PPh 25 (pada SPT normal tidak dimasukkan kredit pajak PPh 25) dan mengajukan restitusi ulang

Jawaban

restitusinya sudah disetujui, artinya sudah dilakukan pemeriksaan atas SPT tersebut. SPT yang sudah diperiksa, tidak bisa dilakukan pembetulan

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k18/85971--07-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)