User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85970--07-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mba, pph pasal 22 yg ada di SPKTNP bisa dikreditkan di SPT Tahunan PPh Badan ga? Dasar hukumnya apa ya?

Jawaban

Seharusnya bisa. Aturan yang secara sepesifik menyebutkan memang tidak ada. Kalau ragu, bisa konfirmasi ke KPP saja. Atau opsi lainnya, bisa minta pengembalian sesuai PMK-187/2015.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k18/85970--07-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)