User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85956--07-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin bertanya, pada Pasal 61A UU Cipta Kerja, pekerja yang habis masa kontraknya akan mendapatkan Uang Kompensasi dari pemberi kerja. Berapakah tarif PPh 21 atas Uang Kompensasi tersebut?

Jawaban

Belum diatur, dijelaskan saja terkait uang pesangon sesuai PP 68/2009. Jika tidak termasuk uang pesangon bisa pakai ketentuan PER-16/PJ/2016

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k18/85956--07-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)