faq1:5k18:85956--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin bertanya, pada Pasal 61A UU Cipta Kerja, pekerja yang habis masa kontraknya akan mendapatkan Uang Kompensasi dari pemberi kerja. Berapakah tarif PPh 21 atas Uang Kompensasi tersebut?
Jawaban
Belum diatur, dijelaskan saja terkait uang pesangon sesuai PP 68/2009. Jika tidak termasuk uang pesangon bisa pakai ketentuan PER-16/PJ/2016
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k18/85956--07-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)