faq1:5k18:85942--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
karyawan baru masuk di september, untuk dapat dtp tetap dikali 12?
Jawaban
tetap, pasal 2 ayat 3 c pmk-9/2021 pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k18/85942--07-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)