User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85942--07-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

karyawan baru masuk di september, untuk dapat dtp tetap dikali 12?

Jawaban

tetap, pasal 2 ayat 3 c pmk-9/2021 pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k18/85942--07-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)