faq1:5k18:85941--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan kami kasih fasilitas mobil untuk jabatan tertentu dan mobilnya dibawa pulang oleh karyawan tsb. apakah biaya utk mobil dan penyusutannya dapat diakui seluruhnya?
Jawaban
Yang dapat dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan hanya sebesar 50%. Untuk ketentuannya lebih lanjut bisa dilihat di Pasal 3 KEP-220/PJ./2002 dan juga di resume ini ya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1294#top.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k18/85941--07-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 by 127.0.0.1