faq1:5k18:85939--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin bertanya mas/mbak ketentuan atas PPh Pasal 25 boleh tidak disetorkan itu dimana ya?
Jawaban
diatur di Pasal 18 PMK-243/PMK.03/2014 (1) Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. (2) Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k18/85939--07-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)