Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
1. Jika WP Badan membayar upah MC dan panitia lainnya yang merupakan orang pribadi, berapakah tarif PPh 21 nya? 2. Jika penerima hadiah undian adalah orang pribadi, dimana hadiah undian berupa barang yaitu voucher pulsa senilai Rp 50.000. Maka tarif pajaknya Rp 50.000 x 25% = Rp 12.500. berarti penerima hadiah undian tersebut harus membayar pajak senilai Rp 12.500 ya min? Mas mba ini untuk no 1, apa harus tau dulu mc dan panitianya adalah pegawai wp atau bukan ?
Jawaban
1. Betul. MC tsb dikategorikan sebagai apa? Penghitungannya sesuai pengkategorian tsb, dan merujuk ke lamp PER-16/2016. 2. Atas hadiah undian yg diterima OP/badan kena PPh final 4(2) dan wajib dipotong oleh penyelenggara undian tsb. Cukup sampaikan bahwa mekanismenya adalah pemotongan, lalu terkait cara penyediaan uang untuk PPh yg akan dipotong tsb, silakan dikembalikan ke WP yg bertransaksi.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK