faq1:5k18:85932--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP bertanya terkait P3B antara Indonesia dengan: 1. singapura 2. Korea selatan Atas transaksi pemberian jasa (WPLN=badan non BUT) dan punya hubungan istimewa dengan WPDN.
Jawaban
karena ini pertanyaan twitter, sebaiknya gali dulu saja, pemberian jasanya jenis jasa apa, dilakukan dimana dan berapa lama. karena kita menentukan apakah masuk kategori But atau tidaknya disesuaikan dengan isi perjanjian p3b masing-masing negara. Jika berdasarkan p3b tidak masuk kategori but, maka atas penghasilan dari jasa yang diterima wpln badan biasanya masuk ke laba usaha, dimana hak pemajakannya disesuaikan dengan p3b ada di negara mitra.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k18/85932--07-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1