faq1:5k18:85930--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sanksi tidak lapor realisasi
Jawaban
Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporanrealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktusebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k18/85930--07-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)