faq1:5k18:85923--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
lebih bayar lebih besar PPN, cara isinya gimana?
Jawaban
Butir II F yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau masa pajak dilakukan pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k18/85923--07-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)