User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85923--07-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

lebih bayar lebih besar PPN, cara isinya gimana?

Jawaban

Butir II F yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau masa pajak dilakukan pembetulan

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k18/85923--07-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)