faq1:5k18:85910--03-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya punya kasus beli sebidang tanah dan bangunan dalam masa cicilan tapi saya ingin merenovasinya, apakah nilai yang saya masukan di masa pelunasan cicilan ke inventaris adalah jumlah seluruh cicilan dan biaya renovasi? dan apakah ppn masukan dari renovasi boleh dikreditkan? Pembeli dan penjual sama sama PKP, maksud dr inventaris adalah pencatatan pd lapkeu nya

Jawaban

pencatatan nilai pd lapkeu tidak diatur, sesuaikan dengan penggunaan SAK wp. wp off saat digali apakah wp mendapat fp masukan atas kegiatan renovasinya.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k18/85910--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)