faq1:5k18:85906--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan fasilitas pph pasal 21 dtp di tanggal 18 agustus 2021. SPT masa pph pasal 21 tidak telat. bagaimana ya?
Jawaban
untuk masa Juli, WP tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. dijelaskan normatif sesuai pmk 18/2021. WP bisa memanfaatkan fasilitas pph 21 dtp mulai masa pajak agustus.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k18/85906--20-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1