faq1:5k18:85899--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
1 subjek pajak, masa dan tahun pajak sama namun objek pajaknya berbeda. apakah bisa digabung bukti potongnya? kalau faktur apakah bisa 1 faktur untuk beberapa barang?
Jawaban
tidak bisa, karena sudah beda objek. untuk faktur pajak bisa dijadikan 1 faktur pajak untuk 2 jenis barang/jasa yang berbeda.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k18/85899--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)