User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85899--20-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1 subjek pajak, masa dan tahun pajak sama namun objek pajaknya berbeda. apakah bisa digabung bukti potongnya? kalau faktur apakah bisa 1 faktur untuk beberapa barang?

Jawaban

tidak bisa, karena sudah beda objek. untuk faktur pajak bisa dijadikan 1 faktur pajak untuk 2 jenis barang/jasa yang berbeda.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k18/85899--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)