faq1:5k18:85897--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP menyewa gedung sebagai head officenya. Tapi tidak ada penyerahan ke konsumen akhir. apakah bisa tetap dapat fasilitas DTP sesuai PMK 102/2021?
Jawaban
dijelaskan normatif. Jika masuk kriteria pedagang eceran seperti yang dimaksud pada PMK 102/2021, maka bisa mendapatkan fasilitas dengan memperhatikan syarat lain yang diatur.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k18/85897--20-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1