User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85896--20-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP telat melakukan pemberitahuan kembali pph pasal 21 DTP untuk masa Juli. Apakah selanjutnya sampai Desember 2021 WP tidak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut?

Jawaban

yang tidak bisa memanfaatkan adalah masa Juli. untuk masa Agustus dan seterusnya, sepanjang WP tidak telat menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas pph pasal 21 DTP sesuai ketentuan Pada PMK 82/2021, maka WP tetap bisa memanfaatkan mulai masa pajak pemberitahuan tersebut disampaikan.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k18/85896--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)