User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85895--20-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT B melakukan impor. dokumen pib a.n. PT B, namun PDRI dibayarkan oleh PT C. Kemudian PT C menagih ke PT B, namun oleh PT C ada pengakuan pendapatan PPN Impor. benarkah begitu?

Jawaban

Kembalikan ke jumlah tagihan yang diberikan PT C ke PT B. Jika ada tambahan dari nilai dokumen PDRI pada PIB tersebut, maka atas tambahan tersebut bisa dianggap sebagai tambahan penghasilan PT C. bisa dipotong PPh Pasal 23 Jika memang masuk kategori objek pph pasal 23.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k18/85895--20-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1