faq1:5k18:85894--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP hendak membuat faktur tahun 2017. apakah bisa pembetulan di tahun 2017 untuk menambahkan faktur pajak tersebut? nsfp nya bagaimana?
Jawaban
dalam hal WP phendak membuat faktur pajak di tahun 2021 untuk transaksi tahun 2017, maka tgl faktur adalah tanggal dimana WP membuat faktur pajak, dalam artian tetap di tahun 2021. kemungkinan akan dianggap telat lapor dan faktur pajak tersebut akan masuk ke pelaporan spt masa tahun 2021, jadi tidak perlu pembetulan spt masa ppn tahun 2017.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k18/85894--20-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1