User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85890--20-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

PKP hendak mencairkan uang muka dari instansi di kppn. apakah harus bawa faktur atau tagihan?

Jawaban

kembalikan ke aturan kppn nya. kita hanya mengatur saat pembuatan faktur dan prosedur pemungut jika bertransaksi dengan instansi pemerintah.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k18/85890--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)