faq1:5k18:85890--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
PKP hendak mencairkan uang muka dari instansi di kppn. apakah harus bawa faktur atau tagihan?
Jawaban
kembalikan ke aturan kppn nya. kita hanya mengatur saat pembuatan faktur dan prosedur pemungut jika bertransaksi dengan instansi pemerintah.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k18/85890--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)