faq1:5k18:85886--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Didalam PMK 103/2021, bagaimana dengan nilai rumah sebesar >2M ?
Jawaban
Mendapatkan fasilitas DTP namun hanya sebesar 50% saja untuk penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k18/85886--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)