faq1:5k18:85881--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
hi admin, jika invoice elektronik tidak dibubuhi materai dan pembayaran dilakukan dengan transfer bank sehingga tidak ada kwitansi, apakah invoice tersebut dapat diakui secara pajak? Atau apakah salah satu dr 2 dokumen (invoice/bukti transfer) harus dibubuhi materai?
Jawaban
Sesuai Pasal 3 ayat 2 UU 10 tahun 2020 , termasuk salah satu Objek Bea Materai , yakni : Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Disampaikan normatif aja mas , jika memang dokumen tsb masuk ke pasal 3 ayat 2 tsb , maka dikenakan bea materai .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k18/85881--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)