User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85881--06-oktober-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

hi admin, jika invoice elektronik tidak dibubuhi materai dan pembayaran dilakukan dengan transfer bank sehingga tidak ada kwitansi, apakah invoice tersebut dapat diakui secara pajak? Atau apakah salah satu dr 2 dokumen (invoice/bukti transfer) harus dibubuhi materai?

Jawaban

Sesuai Pasal 3 ayat 2 UU 10 tahun 2020 , termasuk salah satu Objek Bea Materai , yakni : Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Disampaikan normatif aja mas , jika memang dokumen tsb masuk ke pasal 3 ayat 2 tsb , maka dikenakan bea materai .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k18/85881--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)