faq1:5k18:85880--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mbak mau tanya jika ingin menerbitkan faktur pajak dengan transaksi dalam mata uang asing, bgmn tatacara penerbitannya ya? apakah DPP dolar x kurs dulu baru x 10%? atau DPP dolar x 10% dulu baru x kurs? dan apa dasar peraturannya ya?
Jawaban
Nilai PPN : DPP dolar x kurs dulu baru x 10% . Kurs : KMK saat pembuatan FP . Sesuai Lampiran PER 24/PJ/2012 , Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan baris “PPN= 10% X Dasar Pengenaan Pajak” yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. Praktek di efaktur : -PKP mengisi kolom “
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k18/85880--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)