faq1:5k18:85873--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin bertanya wp menanyakan terkait menggunakan jasa design, lawan transaksi memberikan SIUJK pelaksana, harus potong PPh final jasa konstruksi berapa persen mas/mba?
Jawaban
Digali lagi kontraknya apakah terkait pelaksnaaan atau perencanaan konstruksi. Kalau jasa konstruksi kena PPh Final. Untuk tarif kembalikan ke Pasal 3 PP No. 51 TAHUN 2008
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k18/85873--06-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)