User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85870--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

beberapa kali transaksi sama PKP Penjual tapi penjual ga pernah terbitin faktur, impact buat pembeli apa?

Jawaban

Pasal 72 Ayat (1) dan Ayat (4) PMK-18/2021 Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k18/85870--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)