User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85867--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP sudah menerbitkan Faktur atas Tagihan Uang Muka (utk pembayaran kontrak toko dlm waktu ttt), dan sudah menerima pembayaran atas UM tsb. Sebelum kontrak berakhir, rekanan ingin mengakhiri kontrak. Atas tagihan yg sudah diterbitkan atas angsuran sewa + service charge, rekanan meminta pelunasannya dikompensasikan dari UM yg sudah dibayarkan sebelumnya. Apakah boleh? Tambahan juga, pelunasan atas tagihan pemakaian listrik, juga ingin di kompensasikan dari UM tsb

Jawaban

Perlu digali lagi detail permasalahan WP seperti apa, yang namanya kompensasi dalam PPN, itu terkait kompensasi apabial SPT Masa PPN terjadi LB. Jadi perlu digali (no respon)

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k18/85867--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)