faq1:5k18:85864--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kami kirim barang ke antar pulau via ekspedisi yang punya SIUPAL (bukan sewa / charter) Pembayaran tsb apakah kami potong PPh 15 atau PPh 23 atau malah Tidak potong PPh (mengacu ke SE - 29/PJ.4/1996 pasal 6b)
Jawaban
Konfirmasikan ke lawan transaksi, jenis jasa yang dilakukannya seperti apa. Jika memang jasa yang diberikan terkait dengan pelayaran maka dikenakan adalah PPh Pasal 15.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k18/85864--06-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)