User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85864--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kami kirim barang ke antar pulau via ekspedisi yang punya SIUPAL (bukan sewa / charter) Pembayaran tsb apakah kami potong PPh 15 atau PPh 23 atau malah Tidak potong PPh (mengacu ke SE - 29/PJ.4/1996 pasal 6b)

Jawaban

Konfirmasikan ke lawan transaksi, jenis jasa yang dilakukannya seperti apa. Jika memang jasa yang diberikan terkait dengan pelayaran maka dikenakan adalah PPh Pasal 15.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k18/85864--06-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)