faq1:5k18:85863--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk premi asuransi untuk pemberi kerja di Form A1, apakah boleh untuk tidak dimasukin ke PPh 21 ? tapi kita masukin ke PPh Badan sebagai beban sebagai koreksi positif ?
Jawaban
Harus digali dulu premi asuransinya dalam bentuk apa, secara umum premi ini diatur apakah bisa dibiayakan oleh perusahaan atau tidak, begitupun apakah menjadi penambah penghasilan atau mengurangi biaya bagi si wajib pajak yg dipotong. Lengkapnya cek http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5570
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k18/85863--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)