User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85863--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk premi asuransi untuk pemberi kerja di Form A1, apakah boleh untuk tidak dimasukin ke PPh 21 ? tapi kita masukin ke PPh Badan sebagai beban sebagai koreksi positif ?

Jawaban

Harus digali dulu premi asuransinya dalam bentuk apa, secara umum premi ini diatur apakah bisa dibiayakan oleh perusahaan atau tidak, begitupun apakah menjadi penambah penghasilan atau mengurangi biaya bagi si wajib pajak yg dipotong. Lengkapnya cek http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5570

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k18/85863--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)