User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85862--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya sebagai wp op menyewakan tempat ke perusahaan, saya sudah melaporkan spt pph 4(2) sewa dan membayarakan pajaknya tetapi saya baru tau kalo ternyata saya dipotong oleh si penyewa, jadi ada kelebihan pembayaran pajaknya itu bagaimana ya?

Jawaban

Pembetulan SPT, kemudian pengembalian PMK-187/2015

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k18/85862--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)