User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85856--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya mengenai pembuatan nota retur. di PMK 65 Tahun 2010 pasal 4 kan masih menggunakan format seperti di lampiran. dengan sekarang sudah ada efaktur, kan sudah harus menggunakan nota retur dengan format seperti di efaktur dan di upload. aturannya dimana ya? soalnya ada pembeli yang ngotot dengan format nota retur yang mereka buat, tidak dengan nota retur seperti di efaktur

Jawaban

nota retur tsb harus diinput melalui aplikasi efaktur dan diupload, agar data pengembalian barangnya masuk ke sistem DJP. Lalu, nota retur tsb akan digenerate dari aplikasi efaktur dan itulah yg akan diberikan ke PKP penjual. Bentuk nota retur yg dihasilkan dari efaktur formatnya sama dengan peraturan, yaitu lamp PMK 65 Tahun 2010. Kalau formatnya tidak mencantumkan poin2 sesuai ketentuan (ada di ss), maka pengembalian BKP dianggap tidak pernah terjadi.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k18/85856--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)