faq1:5k18:85854--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“menyetor sendiri” ato dipotongkan dr lawan transaksi kak? penjelasan awal, kami sbg lawan transaksi pelayaran wajib potong pph (15) tp di penjelasan ini pelayaran dalam negeri wajib setor sendiri pph (15) yg sifatnya final.
Jawaban
untuk mekanisme penyetoran dan pelaporan atas objek pph pasal 15 atas pelayaran dalam negeriyaitu pemotongan dan setor sendiri. maksud Dari penjelasan agen sebelumnya peyetoran dilakukan sendiri apabila: penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak atau Dalam hal Pengguna jasa adalah bukan pemotong pajak. Dan jk penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak maka mekanismenya adl pemotongan
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k18/85854--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)