User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85846--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“di PP 35 Tahun 2021 perusahaan wajib memberikan Uang kompensasi ke pada PKWT, ada kewajiban untuk memberikan uang kompensasi saat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir, kontrak lanjut ataupun tidak lanjut tetap wajib diberikan. saat di PPh 21 penghasilan ini masuk ke pesangon atau ke penghasilan tidak tetap ya?”“ Notes : Pembayaran Kompensasi PKWT ini dilakukan baik kepada Karyawan PKWT yang kontraknya : tdk diperpanjang, diperpanjang ataupun promosi menjadi permanen.”

Jawaban

perlakuan atas kompensasi tsb bisa dimasukkan sebagai bonus apabila kompensasi diberikan saat karyawan masih mendapatkan upah teratur. untuk yg diberikan kepada karyawan yg habis kontrak bisa dianggap sebagai pesangon.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k18/85846--06-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)