faq1:5k18:85846--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“di PP 35 Tahun 2021 perusahaan wajib memberikan Uang kompensasi ke pada PKWT, ada kewajiban untuk memberikan uang kompensasi saat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir, kontrak lanjut ataupun tidak lanjut tetap wajib diberikan. saat di PPh 21 penghasilan ini masuk ke pesangon atau ke penghasilan tidak tetap ya?”“ Notes : Pembayaran Kompensasi PKWT ini dilakukan baik kepada Karyawan PKWT yang kontraknya : tdk diperpanjang, diperpanjang ataupun promosi menjadi permanen.”
Jawaban
perlakuan atas kompensasi tsb bisa dimasukkan sebagai bonus apabila kompensasi diberikan saat karyawan masih mendapatkan upah teratur. untuk yg diberikan kepada karyawan yg habis kontrak bisa dianggap sebagai pesangon.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k18/85846--06-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)