faq1:5k18:85839--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Puskesmas yang merupakan BLUD bisa daftar NPWP IP?
Jawaban
Bisa, cek FAQ IHT. 1 badan yang sama dapat memiliki 1 NPWP dan juga 1 Nomor Identitas Subunit Organisasi. Puskesmas ketika ditetapkan menjadi BLUD bisa mendaftarkan diri sebagai NPWP instansi pemerintah. Namun jika puskesmas juga menjadi UPT, puskesmas tersebut dapat menjadi subunit dari IP di atasnya.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k18/85839--06-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1