User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85839--06-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Puskesmas yang merupakan BLUD bisa daftar NPWP IP?

Jawaban

Bisa, cek FAQ IHT. 1 badan yang sama dapat memiliki 1 NPWP dan juga 1 Nomor Identitas Subunit Organisasi. Puskesmas ketika ditetapkan menjadi BLUD bisa mendaftarkan diri sebagai NPWP instansi pemerintah. Namun jika puskesmas juga menjadi UPT, puskesmas tersebut dapat menjadi subunit dari IP di atasnya.

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k18/85839--06-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1