User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85834--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Faktur pajak yang diterim OP. Tidak ada NPWP dan hanya NIK dan alamat ktp saja ala bjsa dikreditkan?

Jawaban

Bisa menjadi pajak masukan sepanjang memenuhi Pasal 13 ayat 5 dan 9 UU PPN

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k18/85834--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)