faq1:5k18:85830--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
: Untuk dasar hukum yang menyebutkan ebupot diwajibkan bagi wajib pajak yang telah menyampaikan SPT secara elktronik dimana ya mas/mba?
Jawaban
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak tertentu selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) untuk menyampaikan SPT melalui saluran tertentu. (Pmk 9/2018 pasal 8 ayat 8)
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k18/85830--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)