faq1:5k18:85815--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penandatanganan efaktur bisa lebih dari 1 kah?
Jawaban
Yang dimaksud wp adalah penanda tangan FP. Pasal 13 ayat 3 PER 24/PJ/2012: PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak. Form ada di lampiran PER 24. Kalau terkait penanda tangan SPT, tidak ada mekanisme pemberitahuan khusus, yg penting memenuhi kriteria pengurus.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k18/85815--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)