User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85815--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penandatanganan efaktur bisa lebih dari 1 kah?

Jawaban

Yang dimaksud wp adalah penanda tangan FP. Pasal 13 ayat 3 PER 24/PJ/2012: PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak. Form ada di lampiran PER 24. Kalau terkait penanda tangan SPT, tidak ada mekanisme pemberitahuan khusus, yg penting memenuhi kriteria pengurus.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k18/85815--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)