faq1:5k18:85791--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
mas/mbak ijin bertanya, untuk sekarang Instansi Pemrintah sudah mulai menggunakan Ebupot Unifikasi Instansi Pemerintah ya?untuk melihat dan mencetak bukti potong yang Masa sebelumnya yang dibuat pada ebupot PPh 23 dimana ya lihatnya?thx
Jawaban
Betul, mas Irvan. IP sudah harus menggunakan ebupot unifikasi Instansi Pemerintah. Untuk bukti potong dan SPT yg dilaporkan sebelum menggunakan ebupot unifikasi (masih pakai ebupot biasa), coba lihat di Arsip SPT DJP Online dulu. Apabila misalnya arsip tsb tidak tersedia, sebaiknya IP diarahkan untuk minta data pelaporannya ke KPP Terdaftar saja mas.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k18/85791--06-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1