User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85790--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dalam uu cika diatur bahwa karyawan kontrak akan mendapat kompensasi kontrak yang dibayarkan pada saat kontrak selesai, untuk kompensasinya ini apakah akan dikenakan pajak final atau tidak final?

Jawaban

Belum diatur khusus. Dilihat saja apakah diberikan sebagai pesangon atau seperti apa. Definisi pesangon sesuai PP-68/2009. Kalau tidak masuk, bisa menggunakan ketentuan PER-16/2016

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k18/85790--06-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1