faq1:5k18:85790--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dalam uu cika diatur bahwa karyawan kontrak akan mendapat kompensasi kontrak yang dibayarkan pada saat kontrak selesai, untuk kompensasinya ini apakah akan dikenakan pajak final atau tidak final?
Jawaban
Belum diatur khusus. Dilihat saja apakah diberikan sebagai pesangon atau seperti apa. Definisi pesangon sesuai PP-68/2009. Kalau tidak masuk, bisa menggunakan ketentuan PER-16/2016
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k18/85790--06-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1