faq1:5k18:85782--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pkp perusahaan kasih barang ke karyawan secara gratis (barang perusahaan yang sudah dipakai dalam rangka pekerjaan selama beberapa tahun oleh karyawan akan diberikan kepada karyawan) aspek ppn nya gimana?
Jawaban
Arahnya bisa ke pemberian cuma-cuma . Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. (Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN no. 42 TAHUN 2009) Terbit faktur 04 oleh PKP perusahaannya
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k18/85782--06-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1