User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85730--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk yang bukan pegawai, misal saya menggunakan jasa makelar namun di dalam 1 tahun saya tidak tahu berapa banyak jasa yang akan kami gunakan oleh org tersebut apakah termasuk berkesinambungan / tidak ya?

Jawaban

Untuk pembayaran pertama, dikategorikan sebagai bukan pegawai yg menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan. Barulah untuk pembayaran penghasilan kedua dan seterusnya, dikategorikan sebagai Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan. Rujukan: definisi berkesinambungan di PER 16/2016.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k18/85730--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)