faq1:5k18:85726--14-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mbak izin nanya, ceritanya PKP mau pemusatan, tempat pemusatannya di PKP Cabang, bisa kan ya? terus Efaktur, sertel, dan enofa yang sudah ada itu nanti bagaimana ya? apakah bikin baru atau pakai yg sudah ada?makasih

Jawaban

Kalau mau dipusatkan ke cabang Bisa. Untuk efaktur sertel dan enofanya jika masih berlaku maka tetap bisa digunakan.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k18/85726--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)