faq1:5k18:85726--14-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas mbak izin nanya, ceritanya PKP mau pemusatan, tempat pemusatannya di PKP Cabang, bisa kan ya? terus Efaktur, sertel, dan enofa yang sudah ada itu nanti bagaimana ya? apakah bikin baru atau pakai yg sudah ada?makasih
Jawaban
Kalau mau dipusatkan ke cabang Bisa. Untuk efaktur sertel dan enofanya jika masih berlaku maka tetap bisa digunakan.
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k18/85726--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)