faq1:5k18:85719--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#52Q saya ingin bertanya terkait dengan penjualan saham. jadi perusahaan kami memiliki saham di Perusahaan bukan bursa, lalu kami menjual saham tersebut kepada orang pribadi. nilai beli saham kami 100juta kemudian kami jual 100 juta. apakah ada aspek PPh?
Jawaban
#52A By pm. Jika sahamnya tidak diperjualbelikan di bursa efek, maka tidak ada objek pemotongan PPh, atas keuntungan penjualan saham tersebut cukup dilaporkan pada SPT tahunannya, namun jika tidak ada keuntungan maka tidak perlu dilaporkan. Paling nanti di SPT tahunan bagian harta, saham tersebut akan hilang karena sudah dijual.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k18/85719--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)