faq1:5k18:85714--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP transaksi pas PMK-21/2021 berlaku. Apakah menyesuaikan syarat di PMK-103/2021 atau tidak
Jawaban
erhadap penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diberikan PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k18/85714--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)