User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85707--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat pagi. Saya Flabius, saya mau tanya kalau melakukan Banding Bea Cukai PPn dan PPh 22 ke Pengadilan Pajak . Proses banding bea cukai kan selama 2 tahun itu kan tidak dikreditkan PPn dan PPh 22 nya. Kalau misalkan ditolak Banding Bea Cukainya. Apakah PPn dan PPh 22 nya dapat dikreditkan?

Jawaban

Selama masih bisa dikreditkan di sptnya silakan aja. Untuk PPN juga silakan perhatikan ketentuan pengkreditan pm sesuai uu PPN juga ya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/85707--06-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1