faq1:5k18:85707--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Selamat pagi. Saya Flabius, saya mau tanya kalau melakukan Banding Bea Cukai PPn dan PPh 22 ke Pengadilan Pajak . Proses banding bea cukai kan selama 2 tahun itu kan tidak dikreditkan PPn dan PPh 22 nya. Kalau misalkan ditolak Banding Bea Cukainya. Apakah PPn dan PPh 22 nya dapat dikreditkan?
Jawaban
Selama masih bisa dikreditkan di sptnya silakan aja. Untuk PPN juga silakan perhatikan ketentuan pengkreditan pm sesuai uu PPN juga ya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k18/85707--06-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1