User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85703--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan berencana untuk memberikan bonus tahun 2021 kepada karyawan tetap.. namun karena saat ini perusahaan mengalami kesulitan cash flow, maka pembayaran bonus akan diberikan bertahap di desember 2021 dan April 2022. Jika bonus tersebut akan dibiayakan seluruhnya di tahun 2021 namun realisasi pembayarannya bertahap di 2021 dan 2022, kapan PPh 21 harus dipotong dan dilaporkan di SPT perusahaan?

Jawaban

Pph 21 tentu dipotong jika sudah terutang ya. Nah terutangnya kapan silakan cek pp 94/2010 pasal 15. Jika memang di 2021 sudah terutang ya di 2021 harus sudah dipotong dan dilaporkan di spt

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/85703--06-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 by 127.0.0.1